Kasus Korupsi Pengelolaan Rusunawa Tambaksawah Sidoarjo Rugikan Negara Rp 9,7 Miliar

by -37 Views

Empat mantan pejabat Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Kabupaten Sidoarjo tengah dihadapkan pada sidang dakwaan di PN Tipikor Surabaya terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo, sepajang periode waktu 2008-2022. Para terdakwa yaitu Heri Soesanto, Agoes Boedi Tjahjono, Dwidjo Prawito, dan Sulaksono dihadapkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Pembacaan surat dakwaan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani menyebutkan bahwa para terdakwa diduga secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan mereka dalam pengelolaan keuangan Rusunawa Tambaksawah, berdampak pada kerugian keuangan negara yang mencapai Rp 9,7 miliar. Sidang perdana ini merupakan tahap pembacaan dakwaan tanpa kehadiran saksi, sementara jadwal sidang berikutnya direncanakan untuk mendengarkan kesaksian sejumlah saksi termasuk pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang mengetahui proses pengelolaan dana Rusunawa tersebut. Dugaan korupsi tersebut menjadi perhatian publik mengingat Rusunawa Tambaksawah ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Terdakwa Heri Soesanto dan Agoes Boedi Tjahjono melalui tim kuasa hukumnya menyatakan niat untuk mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang diajukan oleh JPU. Alasan pengajuan eksepsi tersebut antara lain adalah ketidakjelasan dan kurangnya gambaran spesifik mengenai peran kliennya dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU.

Source link