Penjualan Celurit Pesanggrahan: Tawuran Berbasis Facebook

by

Sebanyak 14 pelaku tawuran di Jalan H Radin Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan sepakat untuk mengumpulkan uang sebesar Rp10 ribu masing-masing melalui media sosial Facebook untuk membeli celurit. Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam dalam konferensi pers di Jakarta. Tawuran tersebut terjadi pada Senin sore sekitar pukul 17.00 WIB setelah warga melaporkan adanya keributan dengan senjata tajam dan air cabai yang dilakukan oleh para pelaku. Para pelaku, yang kebanyakan adalah pelajar, mengakui bahwa mereka telah membeli celurit tersebut dua bulan sebelum kejadian. Salah satu pelaku bahkan mengungkapkan bahwa mereka menyimpan senjata tersebut di bawah kasur kamarnya tanpa sepengetahuan ibunya.
Polisi akhirnya berhasil menangkap 14 orang pelaku tawuran setelah berkoordinasi dengan sekolah. Para pelaku akan menghadapi konsekuensi atas perbuatannya, seperti wajib lapor, pencabutan kartu KJP, sanksi dari sekolah, dan ancaman hukuman sesuai dengan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 serta Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan perlunya upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap tindak kekerasan dan perkelahian remaja.

Source link