Rekonstruksi Kasus Istri Potong Alat Kelamin Suami: Fakta Jakbar

by -43 Views

Polisi telah melakukan rekonstruksi terkait kasus tragis di mana seorang istri telah memotong alat kelamin suaminya di wilayah Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Rekonstruksi tersebut melibatkan 25 adegan yang dirancang untuk menggambarkan secara detail kronologi peristiwa serta memvalidasi hasil penyelidikan terkait kejadian tersebut. Dalam adegan pertama, terlihat pasangan suami istri berbaring di kamar tidur sebelum kejadian tragis terjadi. Kasus ini terjadi di Jalan NUH RT 03/10, Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Minggu (20/10).

Korban dalam kasus ini meninggal dunia akibat cedera parah setelah aksi kejam yang dilakukan oleh tersangka yang merupakan istri korban. Motif dari perbuatan pelaku, berinisial HZ (33), adalah rasa cemburu setelah mengetahui percakapan suaminya dengan wanita lain. Kejadian tragis ini menjadi sorotan masyarakat setelah laporan penganiayaan korban dengan luka serius diterima oleh pihak kepolisian. Rekonstruksi dilakukan di halaman Mapolsek Kebon Jeruk dengan penyidik Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, Jaksa Penuntut Umum (JPU), saksi-saksi, dan pemeran pengganti korban. Atas aksi brutalnya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.

Source link