Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berhasil menangkap tiga Pekerja Seks Komersial (PSK) dalam razia lokalisasi prostitusi “Gang Royal” di Penjaringan, Jakarta Utara pada Sabtu malam hingga Minggu dinihari. Kasatpol PP Kecamatan Penjaringan, Selvi Rachmawati, menyatakan bahwa ketiga PSK tersebut ditangkap di dalam kamar saat razia, meskipun mereka awalnya mengaku hanya jualan kopi. Para PSK berinisial MU, AGP, dan WN merupakan pendatang dari luar Jakarta dan melawan serta meminta dilepaskan saat diamankan. Operasi penertiban PSK ini dilakukan sebagai tanggapan terhadap laporan aktivitas prostitusi di kawasan eks lokalisasi royal Kelurahan Penjaringan. Meski lokalisasi tersebut telah ditertibkan sebelumnya, praktik prostitusi masih terjadi di kawasan tersebut. Para PSK yang mangkal di sana seringkali berusaha mengelabui petugas Satpol PP. Setelah ditangkap, ketiga wanita PSK tersebut dibawa ke Kantor Kecamatan Penjaringan untuk pendataan dan selanjutnya ke Panti Rehabilitasi Sosial di Jakarta Timur. Tindakan ini menjadi respons atas keberadaan prostitusi yang masih berlangsung di kawasan tersebut.
SATPOL PP Tangkap Tiga PSK di Gang Royal Jakut: Berita Terbaru





