Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat telah melakukan deportasi terhadap 97 orang warga negara asing (WNA) dari total 190 yang ditangkap selama periode Januari hingga Oktober 2025. Kepala Kantor Imigrasi, Ronald Arman Abdullah, menegaskan komitmen untuk menjaga administrasi yang tertib serta menegakkan hukum keimigrasian. Penindakan terhadap WNA dilakukan secara intensif di wilayah Jakarta Pusat, yang terbanyak berasal dari Nigeria dengan mayoritas pelanggaran berupa overstaying dan penyalahgunaan izin tinggal.
Dari 190 WNA yang ditangkap, 97 di antaranya telah dideportasi ke negara asalnya, sementara sisanya masih dalam proses pendentensian. Kantor Imigrasi terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA, dan mendorong masyarakat untuk melaporkan keberadaan WNA yang melakukan pelanggaran melalui kanal pengaduan resmi. Kedepannya, langkah-langkah pengawasan akan terus ditingkatkan untuk menjaga ketertiban umum dan keamanan di wilayah kerjanya.





