Gaji, Tunjangan, dan Masa Kerja PPPK Paruh Waktu 2025

by -128 Views

PPPK Paruh Waktu: Gaji, Tunjangan, dan Masa Kerja

Banyak masyarakat kini membidik posisi sebagai pegawai pemerintah dengan status Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) selain menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam ASN, PPPK terbagi menjadi PPPK Penuh Waktu (full-time) dan PPPK Paruh Waktu (part-time). PPPK Paruh Waktu, menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI No. 16 Tahun 2025, merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan upahnya disesuaikan dengan anggaran instansi pemerintah masing-masing.

Pengadaan PPPK Paruh Waktu bertujuan untuk memperbaiki struktur pegawai non-ASN, memenuhi kebutuhan ASN di instansi, mengkonsolidasikan status pegawai non-ASN, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Perbedaan antara PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu terletak pada jam kerjanya, di mana PPPK Penuh Waktu mengikuti jam kerja instansi dan pegawai ASN lainnya, sedangkan PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja lebih singkat dari standar ASN.

PPPK Paruh Waktu menerima gaji minimum berdasarkan gaji terakhir sebelum menjadi ASN, upah terakhir sebelum diangkat, atau Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah tempat bekerja. Besaran gaji PPPK Paruh Waktu bervariasi tergantung pada UMP provinsi yang berlaku. Meskipun memiliki jam kerja lebih singkat, mereka tetap memiliki hak atas tunjangan seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan, hari raya, cuti, dan lainnya.

PPPK Paruh Waktu diangkat dengan perjanjian kerja selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. Berdasarkan evaluasi kinerja dan dana yang tersedia, mereka memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Setelah diangkat, PPPK Penuh Waktu akan menerima gaji berdasarkan golongan dan masa kerja golongan. Secara umum, perbedaan antara PNS dan PPPK terletak pada status kepegawaian dan jam kerja mereka. PNS adalah pegawai tetap ASN dengan jam kerja penuh, sementara PPPK adalah pegawai kontrak ASN dengan jangka waktu tertentu dan jam kerja singkat. Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, PNS diangkat secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian, sedangkan PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk melaksanakan tugas pemerintahan.

Source link