Tata Cara dan Makna Bendera Setengah Tiang dalam Peringatan G30S PKI

by -155 Views

Setiap tanggal 30 September, masyarakat Indonesia melaksanakan pengibaran bendera merah putih setengah tiang untuk menghormati pahlawan revolusi yang gugur dalam peristiwa G30S PKI tahun 1965. Pengibaran bendera setengah tiang ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk penghormatan yang memiliki tata cara tersendiri agar memiliki makna yang lebih dalam. Dalam Surat Edaran Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025, Kementerian Kebudayaan RI meminta seluruh elemen masyarakat untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada tanggal 30 September 2025 untuk mengenang para pahlawan revolusi. Adapun tata cara pengibaran dan penurunan bendera setengah tiang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa bendera setengah tiang dikibarkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar, lalu diturunkan setengah tiang.

Pada 30 September, bendera setengah tiang dikibarkan untuk mencerminkan duka mendalam dan penghormatan kepada para pahlawan revolusi. Sementara pada 1 Oktober, bendera dikibarkan penuh dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila sebagai lambang kebangkitan dan keteguhan bangsa Indonesia. Peristiwa G30S PKI menjadi titik balik sejarah bangsa yang mendorong generasi penerus untuk meneladani perjuangan para pahlawan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Pemahaman akan makna dari pengibaran bendera setengah tiang dan penuh diharapkan dapat memperkuat persatuan, kesetiaan pada Pancasila, dan menjaga keutuhan Indonesia di tengah berbagai tantangan zaman.

Source link