Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, telah mengumumkan penerbitan aturan baru Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk rumah. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2025 yang mengatur Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan. Skema subsidi tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan subsidi bunga KPR hingga 10 persen per tahun, sebagai langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan sektor perumahan nasional dan mendukung program penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
Dalam aturan tersebut, terdapat ketentuan bahwa tidak semua rumah dapat menerima subsidi penuh sebesar 10 persen. Besaran subsidi efektif sebesar 5 persen, dengan jangka waktu paling lama 4 tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja atau paling lama 5 tahun untuk kredit/pembiayaan investasi. Tujuan dari subsidi bunga ini adalah untuk membantu meringankan beban masyarakat dalam memperoleh rumah pertama mereka dan untuk mempertahankan daya beli di tengah tantangan ekonomi.
Perpanjangan subsidi bunga/subsidi margin Kredit Program Perumahan tidak akan diberikan jika melewati batas waktu yang telah ditetapkan. Besaran subsidi bunga akan diatur sesuai dengan plafon tertentu, dimana untuk plafon di atas Rp 10 juta sampai dengan Rp 100 juta sebesar 10 persen, sedangkan untuk plafon di atas Rp 100 juta sampai dengan Rp 500 juta sebesar 5,5 persen. Hal ini merupakan upaya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memiliki rumah tanpa harus terbebani dengan bunga yang tinggi.





