Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Pulogadung melakukan penggerebekan terhadap toko kosmetik yang memperjualbelikan obat psikotropika golongan G di Jalan Tenggiri, Kelurahan Jati, Jakarta Timur. Kasatpol PP Kecamatan Pulogadung, Andik S., menyatakan bahwa penggerebekan dilakukan bersama anggota Satpol PP, personel Polsek, dan Koramil Kecamatan Pulogadung. Tindakan ini dilakukan setelah Satpol PP menerima laporan dari masyarakat melalui media sosial dan aplikasi.
Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan berbagai jenis obat seperti pil koplo, eximer, tramadol, dan lainnya dengan total barang bukti sebanyak 6.300 butir psikotropika. Toko tersebut juga digeledah oleh petugas dan ditemukan satu plastik obat terlarang berbagai jenis. Pemilik toko berinisial MI ternyata menggunakan kedok kosmetik yang sudah kedaluwarsa maupun tidak layak jual untuk memasarkan obat-obatan terlarang tersebut.
Andik menambahkan bahwa pemilik toko telah berjualan selama dua tahun dengan harga variatif mulai dari Rp10.000 hingga Rp30.000. Setelah menjalani proses pencatatan oleh Satpol PP Kecamatan Pulogadung, toko tersebut langsung ditutup dan dilarang berjualan untuk sementara waktu. Kebanyakan konsumen dari obat-obatan tersebut adalah anak remaja, sehingga tindakan ini dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sekitar.
Dalam penindakan ini, Satpol PP Kecamatan Pulogadung mengambil langkah tegas sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai adanya penjualan obat ilegal di toko kosmetik tersebut. Upaya penegakan hukum terhadap penjual obat ilegal akan terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.





