Pemasangan tiang provider internet wifi di wilayah Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik mengundang permasalahan bagi warga setempat. Beberapa tiang terlihat dipasang di selokan lingkungan permukiman, terkesan tidak teratur. Satu contoh di Desa Masangan, Kecamatan Bungah, dimana tiang-tiang itu milik MyRepublic, penyedia jaringan internet wifi. Warga khawatir bahwa tiang tersebut akan menghambat aliran air, terutama saat musim hujan. Salah seorang warga menyampaikan kekhawatirannya terkait keberadaan tiang di tengah selokan dan mengekspresikan harapannya agar tiang tersebut dipindahkan untuk mencegah penyumbatan saluran air. Kepala Desa Masangan, Suyanto, menyatakan akan segera berkoordinasi dengan petugas MyRepublic untuk mencari solusi terkait masalah ini. Hal tersebut mengingat aturan penempatan tiang wifi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mengharuskan pihak penyedia untuk mendapatkan izin sebelum memasang tiang. Jika tidak ada izin, maka pemasangan dianggap ilegal dan dapat menimbulkan tuntutan ganti rugi. Semua hal tersebut menunjukkan pentingnya penempatan yang tepat dan sesuai prosedur dalam pemasangan infrastruktur internet di suatu wilayah.
Penyedia Internet Terbaik Gresik: Tancap Tiang Provider Andalan



