Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta telah mengungkapkan temuan parkir liar di lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Keberadaan parkir liar ini telah menyebabkan kerugian pemerintah mencapai Rp37,8 miliar selama lebih dari dua dekade. Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, menyoroti bahwa lahan seluas 4.300 meter persegi telah digunakan sebagai kantong parkir tanpa izin resmi dan tanpa membayar pajak selama 21 tahun.
Menurut Jupiter, dari perkiraan omzet parkir yang mencapai Rp50 juta per hari atau Rp1,5 miliar per bulan, seharusnya pajak sekitar Rp150 juta per bulan disetorkan ke Kas Daerah. Namun, selama 21 tahun tidak ada penyetoran pajak yang dilakukan, yang mengakibatkan hilangnya pendapatan hingga Rp37,8 miliar. Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta juga telah melakukan inspeksi mendadak di sejumlah titik di Jakarta Selatan untuk mengawasi praktik ilegal ini.
Jupiter menekankan pentingnya tata kelola parkir yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik. Ia juga mengungkapkan kekhawatiran akan kemungkinan adanya keterlibatan oknum dari dalam dalam kasus ini. Oleh karena itu, Pansus meminta pihak eksekutif untuk segera mengambil langkah hukum terkait masalah parkir liar ini. Upaya yang dilakukan Pansus adalah untuk memastikan bahwa tata kelola parkir di Jakarta lebih terkontrol, mengurangi kemacetan, keresahan masyarakat, serta meminimalisir kebocoran pajak.





