Burung macaw, jenis satwa yang sering kali dianggap eksotis dan mahal, kembali menjadi sorotan publik setelah sebuah kasus pencurian di Gresik. Namun, apakah benar burung macaw termasuk dalam satwa dilindungi di Indonesia? Menurut Fajar Dwi Nur Aji, seorang ahli ekosistem hutan dari Balai Besar KSDA Jawa Timur, burung macaw sebenarnya bukan termasuk dalam daftar satwa dilindungi. Meskipun demikian, Fajar menegaskan bahwa segala aktivitas jual beli atau pemeliharaan burung macaw tetap harus disertai dengan dokumen resmi dari BKSDA.
Kasus pencurian burung macaw di Gresik, yang bernilai hingga Rp110 juta, memunculkan dugaan praktik perdagangan satwa tanpa dokumen resmi. Hal ini menyoroti pentingnya memiliki dokumen sah dari BKSDA untuk setiap transaksi yang melibatkan satwa, terlepas dari apakah satwa tersebut dilindungi atau tidak. Meskipun burung macaw tergolong dalam satwa mahal, hal tersebut tidak secara otomatis mengklasifikasikannya sebagai satwa dilindungi berdasarkan peraturan yang berlaku.
Fajar juga menekankan perbedaan antara satwa mahal dan satwa dilindungi, serta pentingnya memiliki dokumen legal dalam setiap transaksi satwa. Meskipun burung macaw bukan termasuk dalam satwa dilindungi di Indonesia, ia tetap memerlukan dokumen resmi untuk memastikan legalitas kepemilikan. Kepala Unit Reserse Mobil Polres Gresik, IPDA Andi Muh. Asyraf Gunawan, juga menegaskan bahwa burung macaw tidak dilindungi di Indonesia, meskipun memiliki nilai tinggi di pasaran.
Kasus pencurian burung makaw di Gresik menyoroti kelemahan dalam pengawasan terhadap perdagangan satwa non-lokal yang bernilai tinggi. Meskipun bukan satwa dilindungi, burung macaw tetap membutuhkan dokumen sah dari BKSDA agar setiap transaksi atau pemeliharaannya sesuai dengan aturan. Pentingnya memiliki dokumen resmi dalam setiap transaksi satwa menjadi poin penting yang perlu dipahami oleh semua pihak terkait, guna menjaga legalitas kepemilikan dan mencegah praktik perdagangan ilegal.





