Penagih Utang Motor Ditangkap Polisi: Berita Terbaru

by -2 Views

Tiga pria yang bertindak sebagai penagih utang atau mata elang berhasil ditangkap oleh Kepolisian setelah mencoba melarikan motor korban di Jakarta Utara. Para pelaku dengan inisial YN, FL, dan IF ditangkap di Jalan Raya Pulomas Pacuan Kuda setelah dilakukan penyelidikan oleh Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra. Mereka dijerat dengan pasal 378 KUHP mengenai tindak pidana penipuan dan saat ini menjalani proses pemeriksaan di Mako Polsek Kelapa Gading.

Kejadian ini dimulai ketika korban MDS berusia 21 tahun sedang dalam perjalanan menuju rumah seorang teman di Cilincing, Jakarta Utara. Saat berada di Jalan Raya Yos Sudarso, korban dipepet oleh tiga orang yang mengaku sebagai pihak leasing motor dan mengklaim motor korban memiliki tunggakan. Mereka berusaha mengambil motor tersebut dengan alasan tersebut.

Salah satu pelaku kemudian membawa motor korban dengan korban sebagai penumpang. Namun, di Jalan Yos Sudarso, pelaku FL membuang KTP dan STNK korban. Saat korban turun untuk mengambil dokumen tersebut, pelaku langsung melarikan motor dan meninggalkan korban di lokasi.

Setelah mendapatkan informasi mengenai kejadian tersebut, Tim Opsnal Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading melakukan penyelidikan dan patroli di wilayah tempat seringnya terjadi aksi dari modus mata elang. Mereka berhasil membuntuti lima terduga pelaku dan mengamankan tiga di antaranya setelah aksi di Jalan Raya Yos Sudarso. Para pelaku menggunakan tiga motor matik dalam aksinya.

Selama penggeledahan, petugas menemukan empat telepon seluler dan dua unit sepeda motor, termasuk motor yang diambil dari korban MBS. Tindakan para pelaku ini mencoreng keamanan masyarakat, namun berkat tindakan cepat dari pihak kepolisian, para pelaku dapat ditangkap dan proses hukum akan diterapkan.

Source link