23 Pelanggar Perda Disidang di Jakbar: Berita Terbaru

by -3 Views

Pada Kamis, sebanyak 23 warga Jakarta Barat menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Sidang ini merupakan yang keempat di tahun 2025 dan hasil dari upaya penindakan selama satu bulan terakhir di delapan wilayah kecamatan di Jakarta Barat. Pelanggaran yang disidangkan termasuk terkait perizinan rumah kos, bangunan, dan usaha yang tidak tertib.

Sidang dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Arie Satrio Rantjoko, dan melibatkan 23 pelanggar dari berbagai kecamatan. Mereka dikenakan denda mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta, dengan total denda yang terkumpul sebesar Rp 15.850.000. Denda tersebut akan disetorkan ke Kas Daerah DKI Jakarta.

Sukarlan, Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Operasional Satpol PP Jakarta Barat, berharap sidang ini dapat membuat warga lebih patuh terhadap perizinan dan aturan daerah. Ia juga mengimbau warga yang ingin berusaha di Jakarta Barat untuk mematuhi prosedur perizinan yang berlaku. Dengan menjaga keteraturan dan kepatuhan terhadap aturan, Sukarlan meyakini bahwa usaha di Jakarta Barat dapat berjalan lancar, aman, dan nyaman.

Source link