Kasus Penculikan Kacab Bank: Kuasa Hukum Sampaikan Keberatan

by -5 Views

Fokus pada penegakan Pasal 340 (KUHP), kuasa hukum KCP bank di Jakarta Pusat, Boyamin Saiman, menyampaikan keberatan terhadap sangkaan yang diberikan kepada para tersangka. Menurutnya, ada indikasi kuat untuk menganggap kasus tersebut sebagai pembunuhan berencana berdasarkan analisis yang dilakukan. Hal ini dikarenakan korban ditemukan dalam keadaan terikat di bagian akhir kasus. Boyamin menegaskan bahwa jika para tersangka tidak memiliki niat membunuh, mereka seharusnya tidak membuang korban dalam kondisi terikat. Selain itu, polisi juga mengungkap bahwa para tersangka melakukan serangkaian tindakan, termasuk ancaman dan kekerasan fisik terhadap korban, yang mengarah pada dugaan penyembunyian motif sebenarnya. Oleh karena itu, Boyamin akan mengajukan surat resmi ke Polda Metro Jaya agar para tersangka dijerat dengan Pasal 340 (KUHP) mengenai pembunuhan berencana. Kesimpulannya, melalui analisis kasus ini, diharapkan kebenaran hukum bisa terungkap dan keadilan bisa ditegakkan.

Source link