Kelurahan Makassar: 153 Siap Dapat Pos Bantuan Hukum

by -5 Views

Pemerintah Kota Makassar bekerja sama dengan Kementerian Hukum Sulawesi Selatan sedang mengembangkan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di 153 Kelurahan di Kota Makassar. Langkah ini bertujuan untuk memberikan akses pendampingan gratis kepada warga yang sedang menghadapi persoalan hukum. Posbakum akan diperkuat dengan dua paralegal yang siap memberikan konsultasi, pendampingan kasus sederhana, dan mediasi kepada masyarakat.

Kehadiran Posbakum di setiap kelurahan di Makassar dianggap sebagai terobosan baru untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Diharapkan, dengan adanya Posbakum ini, warga tidak perlu lagi datang ke kantor pengacara atau lembaga hukum dengan biaya yang mahal. Kementerian Hukum juga menggandeng 10 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi untuk memastikan layanan hukum berjalan dengan efektif.

Selain pendampingan hukum, Kementerian Hukum Sulsel juga mendorong Pemkot Makassar untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) milik warga. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap karya cipta, merek dagang, dan produk kreatif lokal agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut rencana tersebut sebagai upaya penting bagi masyarakat dan menegaskan kesiapan Pemkot untuk memberikan dukungan penuh dalam operasional Posbakum.Ini tentu menjadi bukti nyata dari layanan hukum yang melindungi warga.

Source link