Desak Percepat Digitalisasi Layanan di Sumbar: Akses Hukum Belum Merata

by -1 Views

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, khususnya Komisi XIII, menyoroti ketimpangan dalam pelayanan hukum di Sumatera Barat, terutama di daerah terpencil. Dalam kunjungan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Barat, DPR RI mendorong percepatan layanan hukum berbasis digital dan penyebaran notaris di setiap kabupaten/kota. Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi NasDem, M. Shadiq Pasadigoe, menekankan pentingnya kesetaraan akses hukum bagi masyarakat. Dia mengingatkan bahwa penguatan lembaga hukum di daerah harus didasarkan pada efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Komisi XIII DPR RI juga memberikan dukungan tambahan anggaran untuk Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat guna memperkuat pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dan penegakan hukum. Selain itu, dorongan untuk meningkatkan infrastruktur teknologi, seperti jaringan internet dan aplikasi AHU online, serta penyebaran notaris di seluruh kabupaten/kota di Sumatera Barat, juga disuarakan dalam rapat tersebut. Shadiq berharap Sumatera Barat bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam pelayanan hukum berbasis digital. Sinergi antara pusat dan daerah dianggap kunci untuk menyediakan layanan hukum yang cepat, murah, dan merata.

Source link