Badan Intelijen Negara (BIN) berperan sebagai lembaga intelijen utama negara yang bertanggung jawab dalam menjaga keamanan nasional. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara mengatur keberadaan dan fungsi BIN, dengan menegaskan bahwa BIN berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebagai lembaga intelijen negara, BIN memiliki berbagai tugas mulai dari penyelidikan, pengamanan, hingga penggalangan informasi terkait keamanan nasional. Selain itu, BIN juga memberikan dukungan intelijen kepada pemerintah terkait pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan berbagai ancaman.
Peran BIN sebagai lembaga inti negara dijelaskan dalam UU 17/2011, yang mencakup penyusunan kebijakan nasional, penyampaian produk intelijen kepada pemerintah, perencanaan dan pelaksanaan aktivitas intelijen, hingga memberikan saran terkait pihak asing. Untuk mendukung tugasnya, BIN diberikan wewenang seperti menyusun rencana dan kebijakan nasional di bidang intelijen, menjalalin kerja sama dengan lembaga intelijen negara lain, hingga melakukan penyadapan dan penggalian informasi terkait ancaman terhadap keamanan nasional.
Dalam hubungannya dengan pemerintah, BIN berinteraksi langsung dengan Presiden. Informasi intelijen yang dihasilkan BIN menjadi pijakan penting bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan, walaupun informasi tersebut bersifat rahasia. Ciri-ciri lembaga intelijen yang independen, profesional, dan mengutamakan kerahasiaan terjaga dalam aktivitas BIN. Keberadaan BIN didasari oleh dasar hukum yang kuat seperti UUD 1945, UU 17/2011 tentang Intelijen Negara, dan Perpres Nomor 90 Tahun 2012 tentang BIN.
Dengan landasan hukum dan wewenang yang dimiliki, BIN memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan negara, serta mendukung stabilitas penyelenggaraan pemerintahan yang efektif. Dengan menjalin kerja sama dengan lembaga intelijen nasional maupun internasional, BIN terus memperkuat efektivitas operasinya dalam menjaga keamanan nasional.