Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Jakarta Barat terkait pembatalan perkawinan antara seorang WNI dan warga negara Arab Saudi. Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PA Jakarta Barat, Aminuddin, dengan nomor 1175/Pdt.G/2025/PA.JB di kantor PA Jakarta Barat pada hari Kamis. Kepala Kejari Jakarta Barat, Hendri Antoro, menyambut baik keputusan tersebut, meskipun belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Hendri menjelaskan bahwa proses persidangan berjalan lancar meskipun menghadapi tantangan administrasi akibat tergugat berada di luar negeri. Pihak kejaksaan memutuskan untuk mengajukan gugatan pembatalan perkawinan setelah mendapat arahan dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) serta melakukan telaah dan klarifikasi dengan berbagai pihak terkait.
Sementara itu, terkait kondisi korban, Hendri menyatakan bahwa korban sudah berada di rumah aman (safe house) KBRI Riyadh sejak Februari 2025 dan dalam kondisi terlindungi. Upaya untuk memulangkan korban ke Indonesia dilakukan setelah terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Arab Saudi. Gugatan pembatalan perkawinan ini diputuskan sebagai langkah untuk melindungi hak-hak warga negara dalam hidup yang aman dan tentram.





