Satuan Lalu Lintas Polres Tuban melakukan penangkapan atas 65 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dalam operasi razia sejak awal bulan September 2025. Wakil Kepala Kepolisian Resor Tuban, Kompol Achmad Robial, menjelaskan bahwa tindakan ini sebagai wujud keseriusan kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan lalu lintas, serta merespons keluhan masyarakat terkait knalpot brong di Tuban. Penangkapan terhadap 65 pelanggar knalpot brong dilakukan oleh tim Sat Lantas Polres Tuban melalui patroli besar-besaran dan penindakan mandiri sejak tanggal 1 hingga 7 September 2025. Tindakan ini sebagai respons dari hasil penelusuran di media sosial. Masyarakat juga melaporkan keberadaan konvoi sepeda motor menggunakan knalpot brong di tengah malam melalui layanan call center 110. Kebanyakan kendaraan yang ditangkap tidak memiliki knalpot sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Kendaraan yang terjaring akan dikenakan tilang dan disita selama 2 bulan di Polres Tuban. Pemilik kendaraan harus melengkapi kelengkapannya sesuai dengan standar sebelum dapat mengambilnya kembali. Operasi ini sebagai upaya untuk menghindari balap liar dan tawuran antar kelompok pemuda. Kapolres Tuban juga memerintahkan Kapolsek jajaran untuk memberikan arahan kepada pelajar terkait aturan berlalu lintas dan penggunaan kendaraan bermotor di sekolah. Imbauan diberikan kepada masyarakat untuk tetap patuh pada aturan lalu lintas dan menggunakan knalpot standar untuk menciptakan lingkungan yang nyaman dan tertib.
Polisi Sita 65 Motor Knalpot Brong di Tuban: Berisik Bikin Heboh
