Kerusuhan Demo Surabaya: Gedung Grahadi Dibakar, 33 Tersangka Ditentukan

by

Pada tanggal 29-31 Agustus 2025, Surabaya dilanda kerusuhan akibat gelombang aksi demonstrasi. Kerusuhan ini menyebabkan sejumlah bangunan, termasuk Gedung Negara Grahadi dan Mapolsek Tegalsari, rusak akibat pembakaran oleh massa. Polda Jawa Timur telah menyelesaikan penyelidikan insiden ini dan menetapkan 33 orang sebagai tersangka yang terlibat dalam tindakan pembakaran dan penjarahan.

Gedung Negara Grahadi mengalami kerusakan parah, terutama sisi barat yang mengandung ruangan Press Room. Massa membakar gedung tersebut hanya satu jam setelah Gubernur Khofifah Indar Parawansa bertemu dengan demonstran. Kerusuhan ini juga menyebabkan peralatan kantor seperti komputer dan printer hangus terbakar.

Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pelajar, mahasiswa, wiraswasta, hingga pengangguran. Polisi berhasil mengamankan barang bukti seperti bom molotov, senjata tajam, dan barang hasil jarahan dari para tersangka. Mereka dijerat dengan pasal berlapis dan dapat dihukum hingga 15 tahun penjara.

Selain merugikan fasilitas negara, kerusuhan ini juga merusak kepercayaan publik terhadap aksi demonstrasi damai. Polisi menekankan pentingnya kesadaran kolektif demi menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat. Demi menjaga situasi agar tetap kondusif, masyarakat diimbau untuk tidak terprovokasi dan selalu menghormati norma hukum.

Source link