Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah Anggota Komisi IX DPR (nonaktif) Surya Utama atau Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu (30/8) malam. Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, 12 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing dalam aksi tersebut, mulai dari provokator, pelaku penjarahan, hingga penyerangan terhadap petugas. Pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah Uya Kuya, dengan keenam tersangka itu sudah ditetapkan status hukumnya setelah pemeriksaan mendalam. Satu orang tambahan ditangkap pada Rabu (3/9) sekitar pukul 11.00 WIB. Kasus penjarahan di rumah Uya Kuya ini menjadi perhatian publik setelah kediaman politisi tersebut diserbu oleh massa. Video yang beredar menunjukkan kediaman Uya Kuya diserbu oleh massa pada Sabtu (30/8) malam, yang berhasil merobohkan pagar rumah dan menjarah rumah tersebut.
Uya Kuya telah memberikan klarifikasi terkait tindakan joget-joget yang dilakukan di gedung MPR/DPR bersamaan dengan pengumuman kenaikan tunjangan DPR RI, termasuk tunjangan rumah sebesar Rp50 juta setiap bulan. Menurut klarifikasi Uya Kuya, joget-joget tersebut tidak berhubungan dengan kenaikan tunjangan DPR dan hanya sebagai bentuk penghormatan terhadap musisi yang tampil. Polisi terus bekerja untuk menangkap tersangka lainnya dan menyelidiki lebih lanjut kasus penjarahan rumah Uya Kuya.