Tersangka Penyerangan Petugas Saat Penjarahan Rumah Uya Kuya

by -1 Views

Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan terhadap petugas selama aksi penjarahan di rumah anggota Komisi IX DPR RI, Surya Utama atau yang lebih dikenal sebagai Uya Kuya, di Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur pada malam Sabtu (30/8). Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan menyatakan bahwa keempat tersangka diduga melakukan perlawanan terhadap aparat yang sedang mengamankan lokasi penjarahan. Mereka melakukan serangan terhadap petugas selama berlangsungnya penjarahan. Para tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut dan polisi juga sedang mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Dalam kasus ini, lebih dari dua saksi telah dimintai keterangan di tempat kejadian. Selain itu, enam orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjarahan tersebut. Polisi juga berhasil mengamankan salah satu kucing milik Uya Kuya, yang saat ini dititipkan di Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) agar lebih aman dan terawat. Kejadian penjarahan rumah Uya Kuya menjadi sorotan publik setelah massa menyerbu kediaman politisi tersebut. Video menunjukkan kediaman Uya Kuya didatangi oleh massa yang berhasil merobohkan pagar rumah dan masuk untuk merusak barang-barang di dalamnya. Uya Kuya telah memberikan klarifikasi terkait tindakan joget-joget di gedung MPR/DPR, yang tidak ada kaitannya dengan kenaikan tunjangan DPR. Klarifikasi tersebut diberikan sebagai respons atas aksi penjarahan rumahnya yang terjadi pada tanggal 30 Agustus.

Source link