Polda Metro Jaya melakukan geledah kantor Lokataru Foundation di Jakarta Timur terkait kasus dugaan penghasutan melalui media sosial kepada pelajar dan anak-anak untuk melakukan aksi anarkis di beberapa lokasi Jakarta. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana, menjelaskan bahwa kegiatan geledah ini merupakan bagian dari penyidikan enam tersangka yang terlibat dalam penghasutan tersebut. Polisi masih terus mengumpulkan barang bukti dan kemungkinan melakukan geledah di tempat-tempat lain yang terkait.
Enam tersangka yang ditangkap sebelumnya diduga terlibat dalam penyebaran informasi elektronik yang mengakibatkan aksi anarkis dan kerusuhan dalam demonstrasi di beberapa wilayah Jakarta. Para tersangka ini diduga menyebarkan ajakan melalui media sosial untuk menyebabkan pelajar dan anak-anak terlibat dalam aksi berbahaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, menjelaskan bahwa keenam tersangka berinisial DMR, MS, SH, KA, RAP, dan seorang wanita berinisial FL, dengan peran masing-masing dalam penghasutan tersebut.
Proses penangkapan tersangka dilakukan di berbagai lokasi, seperti Jakarta Timur, Polda Metro Jaya, Bali, dan kawasan Palmerah. Penangkapan dilakukan setelah Satgas Gakkum Anti Anarkis melakukan penyelidikan dan menemukan bukti yang mendukung penetapan tersangka. Polisi terus bekerja untuk mengungkap kasus ini dan menegaskan pentingnya menghentikan kekerasan serta mengutamakan dialog dalam penyelesaian konflik.