Anggota Komisi IX DPR RI, Uya Kuya, datang ke Mapolres Metro Jakarta Timur untuk mengajukan keadilan restoratif terhadap salah satu terduga pelaku penjarahan rumahnya. Kedatangan Uya ini berawal dari laporan petugas keamanan komplek rumahnya mengenai salah satu terduga pelaku yang merupakan seorang ibu-ibu tua. Wanita tersebut ditemukan membawa AC saat terjadi penjarahan di rumah Uya. Ia mengetahui bahwa wanita itu bekerja sebagai tukang parkir dan memiliki cucu disabilitas.
Setelah mendiskusikan langkah yang akan diambil dengan pihak Kepolisian, Uya mengetahui bahwa keadilan restoratif bisa diajukan baik oleh korban maupun terduga pelaku. Oleh karena itu, Uya memutuskan untuk mengajukan keadilan restoratif terhadap ibu tersebut agar kasusnya bisa diselesaikan tanpa melalui proses pengadilan. Uya juga merasa lega setelah mendengar bahwa terduga pelaku tidak menyadari peristiwa yang terjadi dan tidak mengerti mengenai barang yang diambilnya.
Sementara itu, pihak Kepolisian terus melakukan penelusuran terhadap aktor intelektual dari penjarahan tersebut. Meskipun sudah ada data yang dikumpulkan, mereka belum bisa mengetahui asal-usul para pelaku. Kasus penjarahan rumah Uya Kuya meraih perhatian publik setelah kediamannya diserbu oleh massa. Video yang beredar menunjukkan bagaimana massa merusak rumah dan merobohkan pagar Uya untuk melakukan penjarahan.
Uya Kuya sendiri telah memberikan klarifikasi terkait tindakan joget-joget bersama anggota DPR lainnya dalam momen diumumkannya kenaikan tunjangan. Menurut Uya, joget-joget tersebut hanya untuk menghormati musisi yang tampil dan tidak ada kaitannya dengan kenaikan tunjangan DPR. Semua informasi ini disampaikan dalam upaya memberikan klarifikasi atas peristiwa yang terjadi dan memberikan gambaran mengenai upaya penyelesaian kasus penjarahan rumahnya.