Berita kriminal di kanal Metro ANTARA pada Selasa (2/9) masih menarik untuk dibaca. Beberapa berita yang menjadi sorotan termasuk vonis enam tahun untuk mantan pegawai Kominfo, Denden, dalam kasus judol. Selain itu, polisi juga berhasil menangkap belasan pelaku aksi penjarahan rumah Uya Kuya.
Dalam kasus yang menimpa Denden Imadudin Soleh, mantan pegawai Kominfo, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara. Hal ini terkait dengan kasus dugaan korupsi perlindungan situs judi online (judol).
Sementara itu, Lokataru Foundation juga menjadi sorotan karena dua personelnya ditangkap polisi. Mereka diduga terlibat dalam penghasutan provokatif untuk anarki dengan melibatkan pelajar dalam demonstrasi yang berujung kericuhan di Jakarta.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga telah menahan puluhan tersangka terduga perusak fasilitas publik. Mereka terlibat dalam pelemparan hingga aksi anarkis dalam demonstrasi di depan gedung DPR/MPR RI beberapa waktu lalu.
Di sisi lain, polisi juga berhasil menangkap belasan orang terduga penjarah rumah Anggota Komisi IX DPR RI, Uya Kuya. Peristiwa ini terjadi di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Terakhir, polisi juga berhasil menangkap warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, yang diduga membakar halte Transjakarta saat demonstrasi di pusat Jakarta.
Berita kriminal ini memperlihatkan upaya polisi dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan tindakan kriminal, seperti korupsi, perusakan fasilitas publik, dan penjarahan. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas di masyarakat.