Penahanan Puluhan Perusak Fasilitas Publik Saat Demo Jakarta

by -1 Views

Polda Metro Jaya telah menahan 38 tersangka terduga perusak fasilitas publik dalam aksi demonstrasi di depan gedung DPR/MPR RI. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, mengungkapkan bahwa para tersangka terlibat dalam berbagai tindakan anarkis seperti melemparkan bom molotov, petasan, batu, bambu, serta melakukan kekerasan terhadap petugas dan merusak fasilitas umum. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal termasuk penghasutan, kekerasan terhadap orang dan barang, perusakan, dan tindakan melawan pejabat negara dengan kekerasan. Pelaku anarkis ini berbeda dengan peserta unjuk rasa yang menyampaikan pendapat, karena mereka secara langsung melakukan tindakan kekerasan. Polda Metro Jaya akan terus mengembangkan penyelidikan dan menangkap para pelaku anarkis lainnya untuk bertanggung jawab atas perusakan yang dilakukan.

Source link