Peniruan Suara Indonesia: Ancaman Pidana dan Gugatan Perdata

by -18 Views

Hak Merek Suara Indonesia Dibahas oleh Tim Hukum Media Siber

Tim hukum dari media siber Suara Indonesia, yang juga dikenal dengan domain Suaraindonesia.co.id, yaitu Fatah Ilham Amukti, SH, MH, telah memberikan peringatan terhadap pihak-pihak yang menggunakan nama mirip atau menyerupai Suara Indonesia tanpa izin resmi. Menurut Fatah, masih ada situs web yang menggunakan nama mirip dengan Suara Indonesia dan hal ini berkaitan dengan hak merek terdaftar Suara Indonesia.

Suara Indonesia memiliki hak merek terdaftar di Dirjen HAKI untuk produksi surat kabar cetak dan platform digital media online. Pemilik sah dari merek ini adalah Imam Haironi, dan hak ini dilindungi negara. Fatah mengungkapkan bahwa jika penggunaan nama mirip ini merugikan brand perusahaan, langkah hukum akan diambil.

Advokat Peradi ini menekankan bahwa pihaknya akan mengirim surat ke Dewan Pers, Kominfo, dan melakukan somasi kepada pemilik situs yang menyerupai. Jika diperlukan, langkah hukum akan diambil jika merugikan nama baik klien mereka. Penggunaan merek serupa tanpa izin jelas melanggar hukum dan dapat dikenakan pidana.

Fatah juga menyampaikan bahwa gugatan perdata dapat diajukan oleh pemilik merek yang merasa dirugikan. Jika ada pihak yang masih menggunakan nama Suara Indonesia tanpa izin, Fatah meminta agar praktik tersebut segera dihentikan demi kebaikan bersama. Alasan tersebut didasari oleh laporan mengenai oknum yang mengaku dari Suara Indonesia di sekolah-sekolah, padahal bukan bagian dari tim tersebut. Hal ini sangat merugikan dan perlu dipertimbangkan secara serius.

Source link