Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kuntadi, menekankan pentingnya penerapan keadilan restoratif dalam membangun penegakan hukum yang lebih berpihak pada pemulihan. Dalam suatu kegiatan di Liponsos Surabaya, Kuntadi menyatakan bahwa kebijakan keadilan restoratif bukan hanya seremonial, tetapi juga merupakan langkah nyata dalam menekankan pemulihan daripada penghukuman semata. Melalui konsep restorative justice (RJ), penyelesaian kasus menjadi lebih dialogis, transparan, dan adil. Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya juga mendapat apresiasi karena konsisten menerapkan mekanisme ini.
Dalam penjelasannya, Kuntadi menegaskan bahwa RJ bukan hanya untuk penyelesaian kasus pidana, tetapi juga untuk membangun kembali kehidupan sosial pelaku dan keluarganya. Restorative justice menekankan pemulihan kerugian bagi korban dan pelaku, serta reintegrasi pelaku ke masyarakat. Tujuan akhir penegakan hukum bukan hanya memberikan efek jera, tetapi juga menjaga ketertiban dan menciptakan rasa aman di masyarakat. Melalui pendekatan restoratif, diharapkan kehidupan masyarakat dapat kembali normal tanpa kegaduhan akibat tindak pidana.
Kuntadi juga menekankan bahwa RJ harus diberikan hanya satu kali dan tidak bisa berlaku untuk kedua kalinya. Ia menitipkan pesan kepada para pelaku agar memanfaatkan kesempatan kedua ini sebaik mungkin dan tidak mengulangi perbuatan kriminal. Peran Pemerintah Kota Surabaya juga turut mendukung langkah tersebut dengan memberikan pembinaan dan bantuan usaha kecil kepada para pelaku. Dengan dialog, mediasi, dan iktikad baik, penyelesaian kasus kriminal bisa ditemukan secara adil dan bermakna bagi semua pihak.