Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa terdakwa Rajo Emirsyah bersalah dalam kasus judi daring (online/judol) dan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka terdakwa akan dipenjara selama tiga bulan. Sebelumnya, Rajo Emirsyah dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara. Kasus ini melibatkan penerimaan uang sebesar Rp15 miliar dari pegawai Kementerian Kominfo untuk memastikan situs judol tidak diblokir oleh Kementerian Kominfo.
Dalam persidangan, Rajo Emirsyah mengakui bahwa uang tersebut digunakan untuk perjalanan pribadi dan kegiatan lainnya. Tindak pidana pencucian uang ini dikenakan kepada Rajo Emirsyah berdasarkan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU. Kasus ini melibatkan beberapa klaster, termasuk koordinator, mantan pegawai Kementerian Kominfo, pengelola agen situs judol, dan klaster TPPU yang melibatkan terdakwa Rajo Emirsyah dan Darmawati.
Dengan vonis ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menegaskan bahwa pelanggaran dalam kasus judi daring sangat serius dan setiap pelaku akan dikenakan hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kasus ini juga melibatkan sejumlah nama dari Kementerian Kominfo, menunjukkan pentingnya penegakan hukum dalam kasus judi online di Indonesia.