Eks Hakim Koruptor Jadi ASN, Sorot Integritas Peradilan

by -25 Views

Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengangkat kembali mantan narapidana kasus suap, Itong Isnaeni Hidayat, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memicu reaksi publik. Sebelumnya, Itong divonis penjara selama lima tahun karena menerima suap dalam perkara perdata. Humas PN Surabaya, S. Pujiono, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menolak kehadiran Itong setelah SK Sekretaris MA diterbitkan. Pujiono menjelaskan bahwa Meskipun Presiden telah memberhentikan Itong dari jabatan hakim PN Surabaya pada 30 November 2023, status ASN-nya dipertahankan berdasarkan SK terbaru dari MA yang berlaku sejak 1 Februari 2022. Publik pun mempertanyakan dasar pengangkatan kembali Itong sebagai ASN karena Undang-Undang mengenai ASN melarang mantan narapidana korupsi menjadi ASN. Pasca dihukum pada 2022, keputusan MA mengembalikan Itong sebagai ASN dianggap menyimpang dari upaya pemberantasan korupsi dan merusak citra lembaga peradilan.

Source link