Apa Itu Tanda Kehormatan Presiden: Jenis dan Maknanya

by -31 Views

Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Tanda Kehormatan Republik Indonesia kepada 141 penerima di Istana Negara, Jakarta. Penghargaan tersebut meliputi berbagai jenis, seperti Bintang Republik Indonesia Utama, Bintang Mahaputra Adipurna, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, Bintang Kemanusiaan, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Sakti, yang ditujukan kepada para tokoh nasional. Tanda kehormatan ini merupakan penghargaan resmi negara yang diberikan atas pengabdian dan kesetiaan luar biasa kepada bangsa dan negara, yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Setiap jenis penghargaan memiliki makna dan syarat tersendiri, seperti Bintang Republik Indonesia Utama yang merupakan penghargaan tertinggi negara, Bintang Mahaputra Adipurna untuk individu yang memiliki jasa besar di berbagai bidang, Bintang Jasa bagi yang berjasa dalam suatu bidang atau peristiwa tertentu, Bintang Kemanusiaan untuk tokoh yang menegakkan nilai kemanusiaan, Bintang Budaya Parama Dharma untuk mereka yang berkontribusi dalam pelestarian kebudayaan nasional, dan Bintang Sakti sebagai tanda kehormatan di bidang militer. Semua penghargaan tersebut diberikan atas kontribusi dan pengabdian yang luar biasa bagi Indonesia.

Source link