Sekolah di Ngawi Wajib Ganti Rugi Rp 80 Ribu Jika Wadah MBG Rusak

by -19 Views

Siswa di sekolah Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, yang menerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus membayar Rp 80 ribu jika wadah tempat makan bergizi gratis rusak. Suyanto, penanggung jawab dapur MBG di Desa Semen, Kecamatan Paron, menjelaskan bahwa sekolah harus mengganti wadah yang rusak seharga Rp 80 ribu perbiji. Ganti rugi terhadap wadah yang rusak sudah disepakati bersama, dan menurut Suyanto, kerusakan yang perlu diganti dengan uang adalah yang masuk kategori berat, seperti rusak akibat sengaja diinjak atau dilempar-lempar.

Suwarto, Kepala SDN Kedungputri 1, yang juga penerima program MBG, menyayangkan aturan ini meskipun tetap mendukung program tersebut untuk meningkatkan status gizi dan kesehatan anak sekolah. Selain itu, melalui penelusuran awak media di aplikasi Shopee, harga wadah Food Tray Stainless Steel SUS304 standar BGN untuk Makan Bergizi Gratis (MBG) 5 sekat hanya Rp 40 ribu, jauh lebih murah dibandingkan ganti rugi kepada sekolah sebesar Rp 80 ribu. Penelusuran ini membuat pertanyaan akan kebijakan ganti rugi yang diusulkan kepada sekolah.

Dengan adanya aturan ganti rugi ini, diharapkan program MBG bisa berjalan dengan baik dan dapat terus ditingkatkan. Meskipun demikian, muncul pertanyaan atas pemaknaan kerusakan yang dianggap berat serta keadilan dalam menilai dan menagih ganti rugi kepada sekolah di tengah pandemi ini. Dalam upaya mendukung program MBG, pembatasan biaya ganti rugi dan pemahaman yang jelas mengenai kerusakan yang dianggap berat menjadi kunci utama bagi kelancaran program ini.

Source link