Pemerhati Ekonomi, Alumni HMI, Zuli Hendriyanto Syahrin, menggaungkan istilah “Serakahnomic” yang diucapkan oleh Presiden Prabowo Subianto bukanlah sekadar kata-kata hampa. Pengertian “Serakahnomic” ini merujuk pada penyakit kronis yang telah lama merajalela di Indonesia, menggerogoti fondasi keadilan sosial dan ekonomi. Secara singkat, Serakahnomic adalah sistem ekonomi di mana kekayaan alam yang seharusnya menjadi milik bersama rakyat, malah dikuasai oleh sekelompok elite yang serakah. Hal ini jelas melanggar semangat konstitusi, terutama Pasal 33 dan Pasal 27 UUD 1945.
Dari gabungan keserakahan, korupsi, dan ketidakadilan tumbuhlah Serakahnomic yang telah menyusup begitu dalam. Efeknya adalah kesenjangan sosial yang semakin membesar antara kelompok berada dan miskin, sebuah situasi yang bertentangan dengan cita-cita para pendiri bangsa. Namun, di tengah wabah Serakahnomic, muncul lah gerakan moral yang luar biasa dari rakyat yang disebut sebagai “Adilnomic”. Gerakan ini merupakan bentuk perlawanan rakyat terhadap kesenjangan ekonomi yang begitu tajam.
Rakyat Adilnomic mencita-citakan sistem ekonomi yang adil untuk semua, bukan hanya untuk segelintir elite serakah. Ini sejalan dengan prinsip Sila Kelima Pancasila: “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.” Dukungan rakyat terhadap gerakan Adilnomic menjadi kekuatan utama bagi siapa pun, termasuk Presiden Prabowo Subianto, dalam upaya memberantas Serakahnomic. Dukungan ini menyiratkan komitmen moral untuk mewujudkan keadilan ekonomi yang semakin terkikis.
Sebagaimana yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR RI pada 14 Agustus 2025, bahwa perusahaan-perusahaan besar yang melanggar hukum akan diselidiki dan ditindak tegas. Tujuannya adalah untuk melindungi rakyat Indonesia dari dampak Serakhanomic, dari ulah pengusaha yang hanya mengutamakan keuntungan pribadi tanpa memperdulikan nasib rakyat. Tindakan-tindakan ini menjadi langkah konkret dalam rangka memberantas wabah Serakahnomic demi keadilan ekonomi yang lebih inklusif.
