Kantor Imigrasi TPI Kelas I Jakarta Utara telah mendeportasi dan menangkal tiga warga negara asing asal Nigeria dengan inisial EKM, CSC, dan AOL. Tindakan ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan bahwa ketiga WNA tersebut melanggar aturan keimigrasian. Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Kamis (21/8) pukul 20.35 WIB.
Menurut Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi TPI Jakarta Utara, Widya Anusa Brata, penindakan terhadap ketiga WNA Nigeria ini sesuai dengan putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Mereka terbukti melanggar Pasal 116 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Widya menjelaskan bahwa WNA Nigeria EKM dan CSC ditangkap selama Operasi Pengawasan Keimigrasian pada bulan April, sementara AOL ditangkap pada bulan Mei oleh Kantor Imigrasi Jakarta Utara. Mereka semua ditemukan di kawasan Kelapa Gading.
Dalam proses penyidikan, Kantor Imigrasi bekerja sama dengan Kedutaan Besar Nigeria di Jakarta untuk memvalidasi kewarganegaraan ketiga WNA tersebut. Setelah validasi dilakukan, dilakukan tindakan pro justicia dan diputuskan oleh pengadilan.
Setelah memenuhi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, ketiga WNA tersebut juga terbukti melanggar ketentuan administratif keimigrasian. Mereka tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal yang dimiliki sehingga dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Kantor Imigrasi Jakarta Utara mengimbau warga untuk melaporkan jika ada warga asing yang diduga melanggar aturan keimigrasian. Tindakan ini merupakan upaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Indonesia.





