Tiga Pemuda Ditangkap Polisi karena Bawa Senjata Tajam

by -103 Views

Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap tiga pemuda yang membawa senjata tajam di depan Sekolah Strada di Jalan Deli Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Pelaku RW membawa celurit sepanjang 1,8 meter, pelaku RA membawa celurit sepanjang 0,3 meter, dan pelaku FE sebagai joki dalam kejadian tersebut.

Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno GS, menyatakan ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Mereka dapat dihukum penjara maksimal 10 tahun. Barang bukti berupa senjata tajam, sepeda motor, dan telepon seluler berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

Penangkapan dilakukan saat tim Resmob Polres Metro Jakarta Utara melakukan pengawasan di Koja dan mencurigai ketiga pemuda yang berkendara sepeda motor. Setelah dihentikan, petugas menemukan senjata tajam yang diselipkan di balik baju dan di samping motor pelaku. Dari interogasi, diketahui bahwa ketiga orang tersebut berencana untuk melakukan tawuran di kawasan Sunter namun berhasil digagalkan oleh tim Resmob.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Jakarta Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Tindakan ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Jakarta Utara.

Source link