Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial I (29) yang membawa sabu seberat 1,26 kilogram dalam sebuah operasi di kawasan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial O yang saat ini dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.
Polda Metro Jaya terus berkomitmen untuk memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Upaya penangkapan ini adalah bagian dari usaha dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkotika. Penanganan kasus seperti ini merupakan prioritas bagi kepolisian dalam menegakkan hukum dan memberantas kejahatan narkotika.
Copyright © ANTARA 2025





