Dua Wartawan Dilaporkan ke Polresta Sidoarjo: Dugaan Pemerasan

by -27 Views

Kasus dugaan pemerasan terhadap mantan istri siri pegawai Lapas Kelas I Surabaya, LAT, terus mengemuka dengan melibatkan dua wartawan berinisial JH dan WI di Surabaya. Laporan atas kasus ini diajukan oleh tim kuasa hukum RRH, yaitu Andry Ermawan, bersama rekannya, Dade Puji Hendro Sudomo dan Kholisin Susanto, pada Senin, 11 Agustus 2025. Pelaporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman.

Menurut Andry Ermawan, kasus bermula dari laporan polisi yang dilaporkan oleh LAT terhadap RRH atas dugaan penganiayaan atau perusakan di Polresta Sidoarjo. JH dan WI, yang merupakan wartawan salah satu televisi nasional di Surabaya, meminta uang dalam pertemuan dengan RRH untuk mencegah konferensi pers dan publikasi laporan polisi tersebut ke media. Laporan polisi tersebut diatur dalam Pasal 369 KUHP.

Permintaan uang tidak berhenti setelah beberapa pertemuan. Meskipun telah mentransfer sejumlah uang, RRH masih diminta uang lebih lanjut oleh dua wartawan tersebut. Bukti berupa percakapan WhatsApp, transfer uang, dan rekaman audio telah diantongi oleh tim kuasa hukum RRH sebagai dasar laporan resmi ke Polresta Sidoarjo. Penyidik diminta untuk segera menaikkan status JH dan WI sebagai tersangka.

Selain itu, disebutkan ada oknum wartawan lain yang berusaha mewawancarai Andry terkait kasus LAT dan RRH. Namun, ketika diminta menunjukkan kartu pers resmi, yang bersangkutan menolak. Tindakan ini memunculkan dugaan bahwa tulisan yang terbit bukan merupakan hasil jurnalistik yang murni, melainkan pesanan dari kedua wartawan yang dilaporkan ke Polresta Sidoarjo. semoga penyidik segera menindaklanjuti laporan ini dan menegaskan status kedua wartawan itu sebagai tersangka.

Source link