Aturan Baru Pakaian ASN Bupati Sampang: Penilaian Kinerja

by -25 Views

Bupati Sampang, Slamet Junaidi, telah mengeluarkan aturan baru terkait pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya melalui Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2025 sebagai tindak lanjut dari Permendagri Nomor 10 Tahun 2025. Kabag Organisasi Pemkab Sampang, Kustantinah, mengatakan bahwa aturan baru ini telah disosialisasikan kepada seluruh ASN secara daring. Kepatuhan terhadap aturan pakaian akan menjadi indikator penilaian perilaku kerja ASN dan akan diawasi secara ketat. Sanksi akan diberikan kepada ASN yang melanggar aturan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Aturan baru ini mulai berlaku pada 1 September 2025 dengan ASN diwajibkan mengenakan Batik Trunojoyo pada tanggal-tanggal tertentu seperti 4 September, 2-3 Oktober, 6-7 November, dan 4-5 Desember 2025. Sedangkan Baju Korpri akan dikenakan pada tanggal 17 September, 17 Oktober, 17 November, dan 17 Desember 2025. Penggunaan baju adat juga dijadwalkan pada tanggal 19 September, 21 November, dan 19 Desember 2025. Setiap penggunaan batik harus dilengkapi dengan udeng sebagai upaya untuk mematuhi aturan tersebut yang merupakan manifestasi dari kedisiplinan dan identitas daerah. Diharapkan bahwa seluruh ASN akan mematuhi aturan ini dengan baik.

Source link