Setelah terjadi demo besar-besaran di Bone yang berujung ricuh, Pemerintah Kabupaten Bone akhirnya membatalkan kebijakan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang menyebabkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) naik. Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Bone, Andi Saharuddin, menyatakan bahwa keputusan ini diambil mengikuti arahan pemerintah pusat dan sebagai respons atas protes dari masyarakat. Segala ketetapan PBB akan dikembalikan ke SPPT lama dan penyesuaian akan dilakukan bagi wajib pajak yang telah membayar. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mereda ketegangan dan menjaga kepercayaan masyarakat. Sebelumnya, ribuan massa, sebagian besar mahasiswa, melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Bone yang berujung kericuhan dan menyebabkan korban di kedua pihak.稿Irman
Pemkab Bone Batalkan Kenaikan PBB-P2: Analisis dan Dampak





