Dua pelaku pembacokan di Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur berhasil ditangkap setelah buron selama satu bulan. Mereka adalah kakak beradik CAS (31) dan MAF (23) asal Desa Demit. Penangkapan dilakukan oleh Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Tuban setelah mendapat informasi bahwa kedua pelaku berada di Tangerang Selatan. Mereka ditangkap di sebuah kos pada tanggal 17 Agustus 2025. Kasus pembacokan ini terjadi di Terminal Jatirogo pada 23 Juli 2025 setelah kedua pelaku dalam kondisi mabuk minuman tuak dan ditegur oleh korban. Pelaku kemudian pulang ke rumah, kembali dengan membawa senjata tajam, dan membacok korban. Korban mengalami luka bacok di tangan dan perut. Kedua pelaku dijerat dengan pasal Pengeroyokan dan Penggunaan Kekerasan Secara Bersama-sama. Ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun menanti kedua pelaku tersebut.
Penangkapan Pelaku Pembacokan Tuban setelah 1 Bulan Kabur ke Tangsel
