Seorang oknum notaris dengan inisial NY terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan yang telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Menurut Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Banyuwangi, Agus Hariyono, berkas pelimpahan kasus tersebut diterima sekitar minggu lalu. Kasus ini bermula dari pengurusan jual beli tanah, di mana korban telah memberikan uang namun dokumen yang dijanjikan tidak kunjung selesai. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp53 juta hingga Rp58 juta. NY yang menjadi tersangka telah ditahan di Lapas Banyuwangi, dan Kejaksaan memiliki waktu 20 hari untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Banyuwangi. Meskipun baru ada satu korban yang melapor, kejaksaan juga mendapat informasi adanya laporan lain terkait kasus serupa.
Oknum Notaris Banyuwangi Terlibat Kasus Penipuan dan Penggelapan
