Pelaku persetubuhan anak di Matraman Jaktim Ditangkap Polisi

by -64 Views

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap seorang pria berinisial NAW yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di Matraman. Kasus ini terbongkar setelah ibu korban menemukan rekaman aksi pelaku di ponselnya. Korban berinisial RH (14) awalnya dibujuk dengan imbalan uang Rp100 ribu dan diancam agar tidak melaporkan kejadian. Pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti penting seperti hasil visum, pakaian korban dan pelaku, sarung, serta telepon seluler yang berisi rekaman kejadian. Pelaku saat ini telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan, sementara korban mendapatkan pendampingan psikologis. Tersangka diancam dengan Pasal 76D Jo. Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Polisi akan mengawal proses hukum terhadap pelaku dan memastikan korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan yang layak.

Source link