Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa sistem Payment ID tidak akan digunakan untuk memantau transaksi keuangan masyarakat secara individu. Dicky Kartikoyono, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, menjelaskan bahwa otoritas moneter tidak akan melanggar privasi warga dengan masuk ke ranah pribadi mereka. BI hanya akan melihat pertumbuhan ekonomi sektoral tanpa memantau detail transaksi individu. Data yang diakses melalui Payment ID bersifat makro, dimana BI dapat mengetahui pertumbuhan transaksi sektor tertentu tanpa melihat informasi pembelian individu.
Dicky menegaskan bahwa BI tidak memiliki kepentingan dalam memantau transaksi individu, karena hal tersebut dianggap tidak relevan dan berpotensi melanggar UU Perlindungan Data Pribadi. Untuk memberikan kejelasan kepada publik, BI akan melakukan uji coba terbatas sistem Payment ID pada penyaluran bantuan sosial nontunai di Banyuwangi, Jawa Timur, pada bulan September 2025. Uji coba ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi masalah dan memastikan kepatuhan terhadap aturan perlindungan data pribadi.
BI menegaskan bahwa data konsumen tidak akan dibuka tanpa persetujuan pemilik data, dan semua kegiatan akan patuh terhadap UU yang berlaku. Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan tidak ada kekhawatiran lagi terkait penggunaan sistem Payment ID oleh BI. Uji coba terbatas tersebut juga merupakan langkah BI untuk memastikan bahwa sistem ini tidak digunakan sebagai alat untuk memata-matai transaksi masyarakat secara individu.





