Ribuan warga Kabupaten Pati yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu turun ke jalan pada Rabu (13/8) menuntut Bupati Sudewo mundur dari jabatannya sebagai respons terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen. Aksi protes tersebut berujung ricuh di depan Kantor Bupati, meski Sudewo menegaskan bahwa dia tidak akan melepaskan jabatannya yang didasarkan pada prinsip legalitas dan mekanisme demokrasi. Meskipun menolak mundur, Sudewo meminta maaf kepada massa dan berjanji untuk memperbaiki kebijakan yang menimbulkan polemik.
DPRD Pati kemudian membentuk panitia khusus (pansus) pemakzulan atau hak angket untuk menelusuri kebijakan serta integritas Bupati Sudewo sebagai respons terhadap tuntutan publik. Pansus akan memfokuskan pada pemeriksaan legalitas pengangkatan Direktur RSUD RAA Soewondo Pati yang dinilai tidak sah oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jika terbukti adanya pelanggaran, usulan pemakzulan akan diajukan melalui mekanisme resmi dan proses dapat berlanjut hingga ke Mahkamah Agung.
Bupati Sudewo mengakui bahwa keputusannya sebagai pemimpin harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku dan dia siap menghormati proses formal yang dijalankan DPRD, termasuk pansus pemakzulan. Unjuk rasa yang dilakukan oleh Masyarakat Pati mencerminkan ketidakpuasan terhadap kebijakan pajak serta keputusan pemerintah yang minim melibatkan partisipasi rakyat. Keputusan DPRD untuk membentuk pansus menjadi tonggak penting dalam menentukan arah pemerintahan daerah, apakah akan berujung pada pemakzulan atau tetap menempuh jalur perbaikan internal.