Pemerintah Kabupaten Situbondo memberikan kabar gembira dengan memberikan diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 50 persen. Program diskon ini berlaku hingga 31 Oktober 2025 untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan pajak. Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, menyatakan bahwa kebijakan diskon ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada warganya. Diskon ini terbagi menjadi tiga kategori, yaitu potongan 50 persen untuk PBB tahun 1994-2013, potongan 25 persen untuk PBB tahun 2014-2019, dan pembebasan denda untuk seluruh tahun pajak. Camat akan turun langsung ke desa-desa untuk mensosialisasikan program ini kepada masyarakat. Warga dapat memanfaatkan diskon dengan membayar PBB di berbagai tempat seperti Bank Jatim, Mal Pelayanan Publik, Kantor Pos, atau Indomaret. Pembayaran juga dapat dilakukan secara digital melalui QRIS di laman resmi pbb.situbondokab.go.id/portlet. Program diskon ini diharapkan dapat membantu warga untuk melunasi pajak dengan biaya lebih ringan serta menunjang pembangunan dan pelayanan publik di Situbondo.
Diskon PBB 50% di Pemkab Situbondo hingga 31 Oktober 2025
