Seorang pria berusia 27 tahun dengan inisial MRS diduga melakukan tindakan cabul terhadap anak perempuannya yang berusia enam tahun di Tamansari, Jakarta Barat. Kompol Raden Dwi Kennardi Dewanto, Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, menyatakan menerima laporan mengenai kasus tersebut dan berhasil menangkap pelaku pada Minggu (10/8) setelah kejadian terjadi pada Minggu sebelumnya.
Pelaku MRS saat ini sedang dalam proses pemeriksaan untuk mengungkap motif di balik tindakannya terhadap anak perempuannya. Korban telah dibawa Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Barat untuk mendapatkan perlindungan dan bantuan.
Saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai motif, frekuensi kejadian, dan detail penangkapan. Polisi masih terus menyelidiki kasus ini dan akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus tersebut di kemudian hari. Kasus ini menambah daftar kejadian pelecehan anak yang semakin meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Polisi dalami dugaan tindakan asusila ketua RT di Lenteng Agung, Polisi ringkus pria yang bawa kabur anak di bawah umur, Dinas Perlindungan Anak DKI dampingi lima korban pencabulan di Tebet. Semua pihak diharapkan untuk ikut berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari berbagai kejahatan kriminalitas seksual yang terjadi di sekitar mereka.





