Kasus Aniaya Kekasih di Surabaya: Polisi Segera Bertindak

by -35 Views

Seorang pemuda berinisial AL di Surabaya dilaporkan melakukan penganiayaan berat terhadap kekasihnya ML, yang dipicu oleh rasa cemburu. Kasus ini menarik perhatian publik setelah polisi melayangkan surat panggilan resmi kepada terduga pelaku. Berdasarkan laporan polisi, AL dilaporkan karena dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai dengan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Korban, ML, mengalami luka fisik dan trauma yang mendalam setelah insiden tersebut terjadi. Dari keterangan ibu korban, Heny, terungkap bahwa ML mengalami memar di wajah, trauma psikologis, dan ketakutan yang berkelanjutan. Menurut pengakuan ML sendiri, penganiayaan bermula dari kesalahpahaman, ketidakpercayaan, dan rasa cemburu. Polisi kini menunggu kehadiran AL untuk diperiksa lebih lanjut terkait kasus ini. Diharapkan dengan adanya tindakan hukum, kekerasan seperti ini dapat dicegah dan korban dapat mendapatkan keadilan yang pantas.

Source link