BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon melakukan sosialisasi Jamsostek Mobile (JMO) kepada Kru Hotel Neo di Kota Cirebon. Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang fitur dan manfaat dari aplikasi JMO. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon, Ahmad Feisal Santoso menjelaskan bahwa sosialisasi ini dilakukan secara rutin dan bertahap kepada perusahaan-perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu tujuannya adalah memberikan kemudahan dalam menyampaikan informasi terkait BPJS Ketenagakerjaan melalui layanan digital yang dapat diakses oleh seluruh peserta kapan pun dan di mana pun mereka berada.
Aplikasi JMO memiliki beragam fitur seperti pembaruan data, pendaftaran, pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), simulasi saldo JHT dan Jaminan Pensiun (JP), kartu digital, dan layanan lainnya. Feisal berharap bahwa penggunaan JMO dapat meningkatkan pengalaman dan kepuasan peserta BPJS Ketenagakerjaan, serta menjadi satu-satunya solusi layanan untuk mereka. Melalui aplikasi JMO, peserta dapat dengan mudah mengetahui status kepesertaan, detail pembayaran iuran, dan saldo JHT.
Selain itu, peserta juga dapat mengajukan klaim JHT secara online melalui aplikasi JMO, terutama bagi peserta dengan saldo di bawah Rp15 juta. Aplikasi ini juga menawarkan layanan tambahan seperti perumahan pekerja, promo diskon, dan penawaran menarik dari merchant yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Selain sosialisasi JMO, BPJS Ketenagakerjaan Cirebon juga mengajak Kru Hotel Neo untuk bergabung dalam program SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda) sebagai bentuk kepedulian mereka terhadap perlindungan pekerja sekitar. Program SERTAKAN mendorong peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendaftarkan pekerja informal di sekitar mereka ke BPJS minimal dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran bulanan yang terjangkau. Akan banyak manfaat yang dapat diperoleh peserta, termasuk perlindungan penuh dalam kasus kecelakaan kerja dan santunan kematian. Semua ini bertujuan untuk memberikan bantuan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja agar mereka bisa bekerja dengan tenang dan terhindar dari kondisi ekstrim, seperti kemiskinan.