Restoran Cisauk Tunggak Pajak Rp318 Juta, Bapenda Tangerang Proaktif!

by -22 Views

Bapenda Kabupaten Tangerang baru-baru ini melakukan tindakan penagihan pajak daerah terhadap Restoran Danau Abah di Kelurahan Suradita, Kecamatan Cisauk. Langkah ini diambil karena restoran tersebut memiliki tunggakan pajak sebesar Rp318.969.406 sesuai Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) yang telah diterbitkan. Pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, dan media lainnya dilakukan untuk menegakkan sanksi administratif terhadap penunggakan pajak. Meskipun Surat Teguran telah disampaikan sebelumnya, pemilik restoran belum juga melunasi utang pajaknya, sehingga pemasangan media penagihan dilakukan. Jika pembayaran tidak dilakukan dalam jangka waktu tertentu, Bapenda akan mengambil tindakan lebih lanjut, termasuk melibatkan aparat penegak hukum. Pemerintah Kabupaten Tangerang berharap tindakan ini memberikan efek jera kepada wajib pajak lainnya dan mengingatkan pentingnya ketaatan terhadap pajak daerah. Oleh karena itu, diimbau kepada semua wajib pajak daerah untuk segera melunasi kewajiban pajaknya guna mendukung pembangunan daerah.

Source link